Ulamakalangan madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa nafkah tersebut tetap menjadi hutang tanggungan suami. Sedangkan ulama madzhab Malikiyah berpendapat, gugurnya kewajiban memberi nafkah tersebut disebabkan ketidakmampuan suami.[21] HUKUM SUAMI YANG MEMINTA KEMBALI NAFKAH YANG TELAH IA BERIKAN Adapunrukun talak/cerai adalah: - suami: berakal, baligh, serta dilakukan dengan kesadaran sendiri (bukan paksaan) - istri: merupakan istri yang sah (menurut agama), belum ditalak 3 oleh suaminya - diucapkan dengan jelas, tidak dalam kondisi marah, serta tidak ada paksaan Semoga artikel ini berguna, cukup sebagai ilmu, jangan sampai Lantasapa alasan gugatan cerai anda sebagai istri tidak dapat di kabulakan oleh hakim? untuk alasa gugatan cerai tidak di kabulakan banyak faktor, baik alasan gugat cerai tidak pas atau isi gugatana yang tidak sesuai atau hal lainnya. maka dari itu untuk membuat gugatan cerai kepada suami perlu alasan yang pas dan cukup beralasan dan bukti 3 Membalas Pemberian Yang Diterima dengan Hadiah. Selain larangan untuk menolak pemberian Rosulullah SAW juga menyarankan untuk saling membalas pemberian yang diterima sebagaimana hadist Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia berkata: " Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima hadiah dan beliau membalasnya.". Seorangistri yang melayani suami sama saja seperti melakukan ketaatan kepada Allah SWT. dan alangkah baiknya jika seorang istri tidak pernah menolak suaminya jika dia dalam kondisi yang sehat dan mampu menjalankan kewajiban sebagai seorang istri, karena dikhawatirkan jika istri menolak suami maka akan timbul konflik dalam keluarga dan bahkan Suamisudah sewajarnya menjadi pelindung bagi istrinya dan menjaga kehormatannya. Jika suami melakukan kekerasan pada sang istri, tentu hal tersebut sudah bertolak belakang dengan aturan Islam yang dijelaskan di atas. KDRT merupakan perilaku yang tidak bisa dibenarkan dan dilarang keras, baik dalam Islam maupun menurut hukum Indonesia. 6 Keluar dari rumah tanpa izin suami. Dilansir dari laman NU, hukum istri keluar rumah tanpa seizin suami menurut syari'at Islam ternyata tidak diperbolehkan. Terlebih jika dapat mendatangkan mudharat, maka tindakan tersebut bisa digolongkan sebagai bentuk pembangkangan seorang istri terhadap suami atau nusyuz. 7. Meminta cerai 6PQD.

hukum istri minta cerai suami menolak menurut islam